Selasa, 13 Mei 2014

FOTO KEGIATAN SEKOLAH






CONTOH FORMAT RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN KUR.2013

RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
Sekolah                                      : SMA …
Mata Pelajaran                           :
Kelas/Semester *)                      :
Materi Pokok                             : …(2)
Alokasi Waktu                          : ...
A.      Kompetensi Inti
1.      _______________
2.      _______________
3.      _______________
4.      _______________
B.       Kompetensi Dasar dan Indikator
1.        _____(2)________ (KD pada KI-1)         
Indikator: __(________________  **)
2.        _____________ (KD pada KI-2)
Indikator: __________________  **)
3.        _____________ (KD pada KI-3)
Indikator: __________________
4.        _____________ (KD pada KI-4)
Indikator: __________________
C.       Tujuan Pembelajaran
D.      Materi  Pembelajaran
(rincian dari Materi Pokok) (3)
E.       Metode Pembelajaran
(rinciandariKegiatanPembelajaran)  ***)
F.        Media, Alat, dan Sumber Pembelajaran
C.     Media
D.     Alat/Bahan
E.      Sumber Belajar
G.      Langkah-langkah Pembelajaran/Rancangan Pertemuan
1. Pertemuan Kesatu:
a.         Pendahuluan/Kegiatan Awal (…menit)
b.        Kegiatan Inti (...menit)
c.         Penutup (…menit)
2. Pertemuan Kedua:
a.         Pendahuluan/Kegiatan Awal (…menit)
b.        Kegiatan Inti (...menit)
c.         Penutup (…menit),
dan seterusnya.
H.      Penilaian ****)
1.    Jenis/teknik penilaian
2.    Bentuk instrumen dan instrumen
3.    Pedoman penskoran
………., …………………  *****)
Mengetahui  Guru Mata Pelajaran
KepalaSMA ……..
_______________             __________________
NIP. ….                                          NIP. ….

DAFTAR ISTILAH DALAM KURIKULUM 2013

Beban belajar merupakan keseluruhan kegiatan yang harus diikuti peserta didik dalam satu minggu, satu semester, dan satu tahun pembelajaran. Sekolah merupakan bagian dari masyarakat yang memberikan pengalaman belajar terencana dimana peserta didik menerapkan apa yang dipelajari di sekolah ke masyarakat dan memanfaatkan masyarakat sebagai sumber belajar; (Permendikbud No. 69 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SMA-MA).

Buku Panduan Guru adalah pedoman yang memuat strategi pembelajaran, metode pembelajaran, teknik pembelajaran, dan penilaian untuk setiap mata pelajaran dan/atau tema pembelajaran; (PP No. 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas PP No. 19 tentang SNP).
                         
Buku Teks Pelajaran adalah sumber pembelajaran utama untuk mencapai kompetensi dasar dan kompetensi inti; (PP No. 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas PP No. 19 tentang SNP).

Ekstrakurikuler adalah kegiatan pendidikan yang dilakukan oleh peserta didik di luar jam belajar kurikulum standar sebagai perluasan dari kegiatan kurikulum dan dilakukan di bawah bimbingan sekolah dengan tujuan untuk mengembangkan kepribadian, bakat, minat, dan kemampuan peserta didik yang lebih luas atau di luar minat yang dikembangkan oleh kurikulum; (Permendikbud No. 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum).

Ekstrakurikuler pilihan merupakan program ekstrakurikuler yang dapat diikuti oleh peserta didik sesuai dengan bakat dan minatnya masing-masing; (Permendikbud No. 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum).

Ekstrakurikuler wajib merupakan program ekstrakurikuler yang harus diikuti oleh seluruh peserta didik, terkecuali bagi peserta didik dengan kondisi tertentu yang tidak memungkinkannya untuk mengikuti kegiatan ekstrakurikuler tersebut; (Permendikbud No. 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum).

Evaluasi (evaluation/judgement) adalah proses mengambil keputusan berdasarkan hasil-hasil penilaian; (Permendikbud No. 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum).

Evaluasi kurikulum adalah serangkaian tindakan sistematis dalam mengumpulkan informasi, pemberian pertimbangan dan keputusan mengenai nilai dan makna kurikulum. Evaluasi kurikulum merupakan kegiatan yang dilakukan sejak awal pengembangan ide kurikulum, pengembangan dokumen, implementasi, dan sampai kepada saat di mana hasil kurikulum sudah memiliki dampak di masyarakat; (Permendikbud No. 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum).

Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan; (Permendikbud No. 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum).

Fakta merupakan kejadian atau peristiwa yang dapat dilihat, didengar, dibaca, disentuh, atau diamati atau materi yang berupa nama-nama objek, nama tempat, nama orang, lambang, peristiwa sejarah, nama bagian atau komponen suatu benda dan lain sebagainya; (Direktorat PSMA, Pembelajaran berbasis kompetensi melalui pendekatan saintifik).

Indeks Prestasi merupakan rata-rata dari gabungan hasil penilaian kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan; (Permendikbud No. 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum).

Indikator merupakan rumusan yang menggambarkan karakteristik, ciri-ciri, perbuatan, atau respon yang harus ditunjukkan atau dilakukan oleh peserta didik dan digunakan sebagai penanda/indikasi pencapaian kompetensi dasar; (Direktorat PSMA, Juknis Penyusunan Rancangan Hasil Belajar di SMA)

Indikator Pencapaian Kompetensi adalah perilaku yang dapat diukur dan/atau diobservasi untuk menunjukkan ketercapaian kompetensi dasar tertentu yang menjadi acuan penilai­an mata pelajaran. Indikator pencapaian kompetensi dirumuskan dengan menggunakan kata kerja opera­sional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan; (Direktorat PSMA, Juknis Pengembangan RPP).

Jurnal merupakan catatan pendidik di dalam dan di luar kelas yang berisi informasi hasil pengamatan tentang kekuatan dan kelemahan peserta didik yang berkaitan dengan sikap dan perilaku; (Permendikbud No. 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan).

Kegiatan inti merupakan proses pembelajaran untuk mencapai tujuan, yang dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk secara aktif menjadi pencari informasi, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik; (Permendikbud No. 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum).

Kegiatan mandiri adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai kompetensi dasar. Waktu penyelesaiannya diatur oleh peserta didik atas dasar kesepakatan dengan pendidik; (Permendikbud No. 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum).

Kegiatan tatap muka adalah kegiatan pembelajaran yang berupa proses interaksi antara peserta didik dengan pendidik; (Permendikbud No. 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum).

Kegiatan terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai kompetensi dasar. Waktu penyelesaian penugasan terstruktur ditentukan oleh pendidik; (Permendikbud No. 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum).

Kelompok Matapelajaran Wajib merupakan bagian dari pendidikan umum yaitu pendidikan bagi semua warganegara bertujuan memberikan pengetahuan tentang bangsa, sikap sebagai bangsa, dan kemampuan penting untuk mengembangkan kehidupan pribadi peserta didik, masyarakat dan bangsa; (Permendikbud No. 69 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SMA-MA).

Kompetensi adalah seperangkat sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh Peserta Didik setelah mempelajari suatu muatan pembelajaran, menamatkan suatu program, atau menyelesaikan satuan pendidikan tertentu; (PP No. 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas PP No. 19 tentang SNP).

Kompetensi Inti adalah tingkat kemampuan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan yang harus dimiliki seorang peserta didik pada setiap tingkat kelas atau program; (PP No. 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas PP No. 19 tentang SNP).

Kompetensi Dasar adalah kemampuan untuk mencapai kompetensi inti yang harus diperoleh peserta didik melalui pembelajaran; (PP No. 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas PP No. 19 tentang SNP).

Konsep merupakan ide yang mempersatukan fakta-fakta atau dengan kata lain konsep merupakan suatu penghubung antara fakta-fakta yang saling berhubungan. Materi konsep berupa pengertian, definisi, hakikat, dan inti isi. Contoh konsep tentang zat cair (kelompok benda-benda seperti air, minyak, alkohol, bensin, dan spiritus) adalah zat yang mempunyai ciri-ciri bentuk selalu berubah sesuai  bentuk wadah/tempat yang ditempatinya,  volume dan beratnya selalu tetap, dapat mengalir dari tempat yang tinggi menuju ke tempat yang lebih rendah, tidak dapat dimampatkan; (Direktorat PSMA, Pembelajaran berbasis kompetensi melalui pendekatan saintifik).

Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu(PP Nomor 32 Tahun 2013)

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan; (PP No. 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas PP No. 19 tentang SNP).

Matapelajaran Kelompok A dan C adalah kelompok matapelajaran yang substansinya dikembangkan oleh pusat. Matapelajaran Kelompok B adalah kelompok matapelajaran yang substansinya dikembangkan oleh pusat dan dapat dilengkapi dengan muatan lokal yang dikembangkan oleh pemerintah daerah. Matapelajaran kelompok A dan B adalah kelompok matapelajaran wajib, sedangkan kelompok C adalah matapelajaran peminatan; (Permendikbud No. 69 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SMA-MA).

Matrikulasi merupakan kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan awal yang diperlukan peserta didik mengikuti kegiatan pembelajaran pada jenjang tertentu. Secara operasional program matrikulasi diartikan sebagai kegiatan pemenuhan kompetensi siswa agar kesenjangan antara dua standar isi dari kurikulum yang berbeda dapat dipenuhi sesuai dengan kompetensi yang harus dipenuhi; (Direktorat PSMA, Model Matrikulasi SMA).

Metakognitif adalah pengetahuan  kognisi secara umum seperti kesadaran dan pengetahuan tentang  kognisinya itu sendiri; (Direktorat PSMA, Pembelajaran berbasis kompetensi melalui pendekatan saintifik).

Metode dapat diartikan sebagai cara yang digunakan untuk mengimplementasikan rencana yang sudah disusun dalam bentuk kegiatan nyata dan praktis untuk mencapai tujuan pembelajaran. Terdapat beberapa metode pembelajaran yang dapat digunakan untuk mengimplementasikan strategi pembelajaran, diantaranya: (1) ceramah; (2) demonstrasi; (3) diskusi; (4) simulasi; (5) laboratorium; (6) pengalaman lapangan; (7) brainstorming; (8) debat, (9) simposium, dan sebagainya (Wina Senjaya, 2008).

Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran di luar waktu libur untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan; (Permendikbud No. 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum).

Muatan lokal merupakan bahan kajian pada satuan pendidikan yang berisi muatan dan proses pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal yang dimaksudkan untuk membentuk pemahaman peserta didik terhadap potensi di daerah tempat tinggalnya; (Permendikbud No. 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum).

Model pembelajaran adalah bentuk pembelajaran yang tergambar dari awal sampai akhir yang disajikan secara khas oleh guru. Dengan kata lain, model pembelajaran merupakan bungkus atau bingkai dari penerapan suatu pendekatan, metode, dan teknik pembelajaran. Bruce Joyce dan Marsha Weil (Dedi Supriawan dan A. Benyamin Surasega, 1990) mengetengahkan 4 (empat) kelompok model pembelajaran, yaitu: (1) model interaksi sosial; (2) model pengolahan informasi; (3) model personal-humanistik; dan (4) model modifikasi tingkah laku.

Observasi merupakan teknik penilaian yang dilakukan secara berkesinambungan dengan menggunakan indera, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan menggunakan pedoman observasi yang berisi sejumlah indikator perilaku yang diamati; (Permendikbud No. 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan).

Pembelajaran adalah proses interaksi antar peserta didik, antara peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar; (PP No. 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas PP No. 19 tentang SNP).

Pembelajaran Berbasis Projek (Project-Based Learning) adalah model  pembelajaran yang menggunakan projek/kegiatan sebagai inti pembelajaran; (Direktorat PSMA, Model Penyusunan RPP).

Pembelajaran Berbasis Masalah (Problem-Based Learning) merupakan sebuah model pembelajaran yang menyajikan berbagai permasalahan nyata dalam kehidupan sehari-hari peserta didik (bersifat kontekstual) sehingga merangsang peserta didik untuk belajar; (Direktorat PSMA, Model Penyusunan RPP).

Pembelajaran Inkuiri (Inquiry Learning) adalah sebagai proses bertanya, menyelidiki dan mencari tahu jawaban terhadap pertanyaan ilmiah yang diajukan. Inkuiri merupakan suatu proses yang dinamik untuk mengembangkan kemampuan berpikir dan rasa ingin tahu peserta didik, sehingga dapat memahami lingkungan dan situasi lainnya. Inkuiri adalah suatu proses untuk memperoleh dan mendapatkan informasi dengan melakukan observasi atau eksperimen untuk mencari jawaban atau memecahkan masalah terhadap pertanyaan atau rumusan masalah dengan menggunakan kemampuan berpikir kritis dan logis. Inkuiri adalah suatu kegiatan atau penelaahan sesuatu dengan cara mencari kesimpulan, keyakinan tertentu melalui proses berpikir dan penalaran secara teratur, runut dan bila diterima oleh akal; (Direktorat PSMA, Model Penyusunan RPP).

Pembelajaran Penemuan (Discovery Learning) adalah teori belajar yang didefinisikan sebagai proses pembelajaran yang terjadi bila pelajar tidak disajikan dengan pelajaran dalam bentuk finalnya, tetapi diharapkan siswa mengorganisasi sendiri. Pada pembelajaran penemuan, siswa didorong untuk terutama belajar sendiri melalui keterlibatan aktif dengan konsep-konsep dan prinsip-prinsip. Guru mendorong siswa agar mempunyai pengalaman dan melakukan eksperimen dengan memungkinkan mereka menemukan prinsip-prinsip atau konsep-konsep bagi diri mereka sendiri; (Direktorat PSMA, Model Penyusunan RPP).

Pembelajaran saintifik merupakan pembelajaran yang mengadopsi langkah-langkah saintis dalam membangun pengetahuan melalui metode ilmiah. Model pembelajaran yang diperlukan adalah yang memungkinkan terbudayakannya kecakapan berpikir sains, terkembangkannya “sense of inquiry” dan kemampuan berpikir kreatif siswa (Alfred De Vito, 1989).

Proses pembelajaran terpadu adalah pembelajaran yang menyentuh tiga ranah, yaitu sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Dalam proses pembelajaran berbasis pendekatan ilmiah, ranah sikap menggamit transformasi substansi atau materi ajar agar peserta didik tahu tentang ‘mengapa’. Ranah keterampilan menggamit transformasi substansi atau materi ajar agar peserta didik tahu tentang ‘bagaimana’. Ranah pengetahuan menggamit transformasi substansi atau materi ajar agar peserta didik tahu tentang ‘apa’.
Hasil akhirnya adalah peningkatan dan keseimbangan antara kemampuan untuk menjadi manusia yang baik (soft skills) dan manusia yang memiliki kecakapan dan pengetahuan untuk hidup secara layak (hard skills) dari peserta didik yang meliputi aspek kompetensi sikap, keterampilan, dan pengetahuan. (Dokumen kurikulum 2013).

Pembelajaran aktif adalah adalah suatu cara atau strategi belajar mengajar yang menuntut keaktifan dan partisipasi peserta didik seoptimal mungkin sehingga peserta didik mampu mengubah tingkah lakunya secara efektif dan efisien dalam kehidupan mereka sehari-hari.

Pembelajaran langsung (Direct Teaching) adalah proses pendidikan di mana peserta didik mengembangkan pengetahuan, kemampuan berpikir dan keterampilan psikomotorik melalui interaksi langsung dengan sumber belajar yang dirancang dalam silabus dan RPP berupa kegiatan-kegiatan pembelajaran. Dalam pembelajaran langsung tersebut peserta didik melakukan kegiatan belajar mengamati, menanya, mengumpulkan informasi, mengasosiasi atau menganalisis, dan mengomunikasikan apa yang sudah ditemukannya dalam kegiatan analisis. Proses pembelajaran langsung menghasilkan pengetahuan dan keterampilan langsung atau yang disebut dengan instructional effect; (Permendikbud No. 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum).

Pembelajaran tidak langsung (Indirect Teaching) adalah proses pendidikan yang terjadi selama proses pembelajaran langsung tetapi tidak dirancang dalam kegiatan khusus. Pembelajaran tidak langsung berkenaan dengan pengembangan nilai dan sikap. Berbeda dengan pengetahuan tentang nilai dan sikap yang dilakukan dalam proses pembelajaran langsung oleh mata pelajaran tertentu, pengembangan sikap sebagai proses pengembangan moral dan perilaku dilakukan oleh seluruh mata pelajaran dan dalam setiap kegiatan yang terjadi di kelas, sekolah, dan masyarakat; (Permendikbud No. 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum).

Pendekatan ilmiah (scientificappoach) meliputi menggali informasi melalui pengamatan, bertanya, percobaan, kemudian mengolah data atau informasi, menyajikan data atau informasi, dilanjutkan dengan menganalisis, menalar, kemudian menyimpulkan, dan mencipta.

Pendekatan pembelajaran dapat diartikan sebagai titik tolak atau sudut pandang kita terhadap proses pembelajaran, yang merujuk pada pandangan tentang terjadinya suatu proses yang sifatnya masih sangat umum, di dalamnya mewadahi, menginsiprasi, menguatkan, dan melatari metode pembelajaran dengan cakupan teoretis tertentu. Dilihat dari pendekatannya, pembelajaran terdapat dua jenis pendekatan, yaitu: (1) pendekatan pembelajaran yang berorientasi atau berpusat pada siswa (student centered approach) dan (2) pendekatan pembelajaran yang berorientasi atau berpusat pada guru (teacher centered approach); (Newman dan Logan (Abin Syamsuddin Makmun, 2003)).

Pendekatan penilaian yang digunakan adalah penilaian acuan kriteria (PAK). PAK merupakan penilaian pencapaian kompetensi yang didasarkan  pada kriteria ketuntasan minimal (KKM). KKM merupakan kriteria ketuntasan belajar minimal yang ditentukan oleh satuan pendidikan dengan mempertimbangkan karakteristik Kompetensi Dasar yang akan dicapai, daya dukung, dan karakteristik peserta didik; (Permendikbud No. 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan). Pendekatan penilaian yang digunakan adalah penilaian acuan patokan (PAP). Semua kompetensi perlu dinilai dengan menggunakan acuan patokan berdasarkan pada indikator hasil belajar. Sekolah menetapkan acuan patokan sesuai dengan kondisi dan kebutuhannya (Permendikbud No. 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum).


Pengayaan adalah pengalaman atau kegiatan peserta didik yang melampaui persyaratan minimal yang ditentukan oleh kurikulum dan tidak semua peserta didik dapat melakukannya.

Pengukuran (measurement) adalah kegiatan membandingkan hasil pengamatan dengan suatu kriteria atau ukuran. Pengukuran (measurement) adalah proses pemberian angka atau usaha memperoleh deskripsi numeric dari suatu tingkatan dimana seseorang peserta didik telah mencapai karakteristik tertentu. Pengukuran dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) berdasarkan pada klasifikasi observasi unjuk kerja atau kemampuan, yang dapat menggunakan tes dan non tes. Pengukuran dalam kegiatan belajar bisa bersifat kuantitatif maupun kualitatif (Guilford: 1982)

Penilaian (assessment) adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi dari proses dan hasil pembelajaran untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik; (PP No. 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas PP No. 19 tentang SNP).

Penilaian antarpeserta didik merupakan teknik penilaian dengan cara meminta peserta didik untuk saling menilai terkait dengan pencapaian kompetensi. Instrumen yang digunakan berupa lembar penilaian antarpeserta didik; (Permendikbud No. 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan).

Penilaian antar matapelajaran adalah kesimpulan dari sikap keseluruhan dalam mata pelajaran diputuskan melalui rapat koordinasi bersama dengan guru mata pelajaran dan wali kelas; (Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan, Manajemen Implementasi Kurikulum 2013)

Penilaian berbasis portofolio merupakan penilaian yang dilaksanakan untuk menilai keseluruhan entitas proses belajar peserta didik termasuk penugasan perseorangan dan/atau kelompok di dalam dan/atau di luar kelas khususnya pada sikap/perilaku dan keterampilan. Penilaian portofolio merupakan penilaian berkelanjutan yang didasarkan pada kumpulan informasi yang menunjukkan perkembangan kemampuan peserta didik dalam satu periode tertentu. Informasi tersebut dapat berupa karya peserta didik dari proses pembelajaran yang dianggap terbaik oleh peserta didik; (Permendikbud No. 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum).

Penilaian diri merupakan teknik penilaian dengan cara meminta peserta didik untuk mengemukakan kelebihan dan kekurangan dirinya dalam konteks pencapaian kompetensi. Instrumen yang digunakan berupa lembar penilaian diri; (Permendikbud No. 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan).

Penilaian kelas adalah suatu usaha untuk membangun praktek mengajar yang lebih baik dengan melakukan umpan balik pada pembelajaran peserta didik lebih sistimatik, lebih fleksibel, dan lebih efektif; (Permendikbud No. 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum).

Penilaian pengetahuan adalah penilain potensi intelektual yang terdiri dari tahapan mengetahui, memahami, menerapkan, menganalisis, mensintesis, dan mengevaluasi (Anderson & Krathwohl, 2001).

Penilaian portofolio adalah penilaian yang dilakukan dengan cara menilai kumpulan seluruh karya peserta didik dalam bidang tertentu yang bersifat reflektif-integratif untuk mengetahui minat, perkembangan, prestasi, dan/atau kreativitas peserta didik dalam kurun waktu tertentu. Karya tersebut dapat berbentuk tindakan nyata yang mencerminkan kepedulian peserta didik terhadap lingkungannya; (Permendikbud No. 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan).

Penilaian produk adalah penilaian terhadap proses pembuatan dan kualitas suatu produk; (Permendikbud No. 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum).

Penilaian projek merupakan kegiatan penilaian terhadap suatu tugas yang harus diselesaikan dalam periode/waktu tertentu. Tugas tersebut berupa suatu investigasi sejak dari perencanaan, pengumpulan data, pengorganisasian, pengolahan dan penyajian data. Penilaian projek dapat digunakan untuk mengetahui pemahaman, kemampuan mengaplikasikan, kemampuan penyelidikan dan kemampuan menginformasikan peserta didik pada matapelajaran tertentu secara jelas; (Permendikbud No. 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan).

Penilaian autentik merupakan penilaian yang dilakukan secara komprehensif untuk menilai mulai dari masukan (input), proses, dan keluaran (output) pembelajaran. Menggunakan berbagai cara dan kriteria holistik (kompetensi utuh merefleksikan pengetahuan, keterampilan, dan sikap). Menilai kesiapan, proses dan hasil belajar secara utuh. Relevan dengan pembelajaran saintific dalam pembelajaran. Penilaian dan pembelajaran secara terpadu. Harus mencerminkan masalah dunia nyata. Tidak hanya mengukur apa yang diketahui oleh peserta didik, tetapi lebih menekankan mengukur apa yang dapat dilakukan; (Permendikbud No. 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan).

Penilaian unjuk kerja merupakan penilaian yang dilakukan dengan mengamati kegiatan peserta didik dalam melakukan sesuatu; (Permendikbud No. 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum).

Prinsip merupakan generalisasi tentang hubungan antara konsep-konsep yang berkaiatan atau lebih dikenal berupa dalil, rumus, postulat, adagium dan paradigma. Prinsip IPA bersifat analitik, sebab merupakan generalisasi induktif yang ditarik dari berapa contoh. Contoh yang merupakan prinsip adalah jika air dipanaskan maka akan menguap. Prinsip yang menghubungkan adalah konsep air, konsep panas, dan konsep penguapan. Termasuk ke dalam kategori prinsip adalah hukum, teori, dan azas; (Direktorat PSMA, Pembelajaran berbasis kompetensi melalui pendekatan saintifik).

Projek adalah tugas-tugas belajar (learning tasks) yang meliputi kegiatan perancangan, pelaksanaan, dan pelaporan secara tertulis maupun lisan dalam waktu tertentu; (Permendikbud No. 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan).

Prosedur merupakan sederatan langkah yang bertahap dan sistematis dalam menerapkan prinsip. Langkah prosedural merupakan bagian dari kompetensi pada aspek keterampilan. Pada pembelajaran biologi contohnya misalnya adalah proses pembuatan telur asin, langkah-langkah membuat sayatan preparat dan lain sebagainya; (Direktorat PSMA, Pembelajaran berbasis kompetensi melalui pendekatan saintifik).

Ranah abstrak mencakup; aktivitas menulis, membaca, menghitung, menggambar, dan mengarang.

Ranah konkrit mencakup; menggunakan, mengurai, merangkai, memodifikasi dan membuat.

Pembelajaran remedial adalah pemberian bantuan bagi peserta didik yang mengalami kesulitan atau kelambatan belajar. Pemberian pembelajaran remedial meliputi dua langkah pokok, yaitu pertama mendiagnosis kesulitan belajar, dan kedua memberikan perlakuan (treatment) pembelajaran remedial.

Rubrik adalah daftar kategori beserta deskriptor kriterianya. Deskriptor dalam rubrik harus jelas dan terukur; (Permendikbud No. 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum).

Sikap Spiritual adalah sikap diri terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Sikap Sosial adalah karakter diri,  sikap hubungannya dengan sesama, dan sikap terhadap lingkungan.

Sintaks merupakan fase-fase dari model yag menjelaskan model tersebut dalam pelaksanaan secara nyata; (Direktorat PSMA, Model Penyusunan RPP).

Sistem Kredit Semester (SKS) adalah sistem penyelenggaraan program pendidikan yang peserta didiknya menentukan sendiri beban belajar dan mata pelajaran yang diikuti setiap semester pada satuan pendidikan.

Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu mata pelajaran atau tema tertentu yang mencakup kompetensi inti, kompetensi dasar, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar; (PP No. 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas PP No. 19 tentang SNP).

Strategi pembelajaran menurut Kemp (Wina Senjaya, 2008) adalah suatu kegiatan pembelajaran yang harus dikerjakan guru dan siswa agar tujuan pembelajaran dapat dicapai secara efektif dan efisien. J. R David, Wina Senjaya (2008) menyebutkan bahwa dalam strategi pembelajaran terkandung makna perencanaan. Artinya, bahwa strategi pada dasarnya masih bersifat konseptual tentang keputusan-keputusan yang akan diambil dalam suatu pelaksanaan pembelajaran untuk mengimplementasikannya digunakan berbagai metode pembelajaran tertentu. Dengan kata lain, strategi merupakan “a plan of operation achieving something” sedangkan metode adalah “a way in achieving something” (Wina Senjaya (2008).

Taktik Pembelajaran; merupakan gaya seseorang dalam melaksanakan metode atau teknik pembelajaran tertentu yang sifatnya individual. Misalkan, dua orang sama-sama menggunakan metode ceramah, tetapi mungkin akan sangat berbeda dalam taktik yang digunakannya. Dalam penyajiannya, yang satu cenderung banyak diselingi dengan humor karena memang dia memiliki sense of humor yang tinggi, sementara yang satunya lagi kurang memiliki sense of humor, tetapi lebih banyak menggunakan alat bantu elektronik karena dia memang sangat menguasai bidang itu. Dalam gaya pembelajaran akan tampak keunikan atau kekhasan dari masing-masing guru, sesuai dengan kemampuan, pengalaman dan tipe kepribadian dari guru yang bersangkutan. Dalam taktik ini, pembelajaran akan menjadi sebuah ilmu sekaligus juga seni (kiat) (Wina Senjaya, 2008).

Teknik Pembelajaran; dapat diatikan sebagai cara yang dilakukan seseorang dalam mengimplementasikan suatu metode secara spesifik. Misalkan, penggunaan metode ceramah pada kelas dengan jumlah siswa yang relatif banyak membutuhkan teknik tersendiri, yang tentunya secara teknis akan berbeda dengan penggunaan metode ceramah pada kelas yang jumlah siswanya terbatas. Demikian pula, dengan penggunaan metode diskusi, perlu digunakan teknik yang berbeda pada kelas yang siswanya tergolong aktif dengan kelas yang siswanya tergolong pasif. Dalam hal ini, guru pun dapat berganti-ganti teknik meskipun dalam koridor metode yang sama (Wina Senjaya, 2008).

Tes praktik adalah penilaian yang menuntut respon berupa keterampilan melakukan suatu aktivitas atau perilaku sesuai dengan tuntutan kompetensi; (Permendikbud No. 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan).

Tes Tertulis merupakan tes dimana soal dan jawaban yang diberikan kepada peserta didik dalam bentuk tulisan; (Permendikbud No. 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan).

Tujuan pembelajaran dirumuskan berdasarkan kompetensi dasar, dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Tujuan  dapat  diorganisasikan  mencakup  seluruh  KD  atau diorganisasikan  untuk  setiap  pertemuan.  Tujuan pembelajaran dirumuskan dalam bentuk kalimat pernyataan yang menggambarkan arah dan target yang dicapai dalam seluruh rangkaian kegiatan (dalam satu atau berberapa minggu/pertemuan) dalam satu materi pokok/tema/teks, serta memuat penjelasan proses dan hasil yang diharapkan.

Ujian adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan; (PP No. 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas PP No. 19 tentang SNP).

Ujian Mutu Tingkat Kompetensi yang selanjutnya disebut UMTK merupakan kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi. Cakupan UMTK meliputi sejumlah Kompetensi Dasar yang merepresentasikan Kompetensi Inti pada tingkat kompetensi tersebut; (Permendikbud No. 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan).

Ujian Tingkat Kompetensi yang selanjutnya disebut UTK merupakan kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi. Cakupan UTK meliputi sejumlah kompetensi dasar yang merepresentasikan kompetensi  inti pada tingkat kompetensi tersebut; (Permendikbud No. 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan).

Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN merupakan kegiatan pengukuran kompetensi tertentu yang dicapai peserta didik dalam rangka menilai pencapaian standar nasional pendidikan, yang dilaksanakan secara nasional; (Permendikbud No. 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan).

Ujian Sekolah merupakan kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi di luar kompetensi yang diujikan pada UN, dilakukan oleh satuan pendidikan; (Permendikbud No. 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan).

Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses Pembelajaran, untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil belajar Peserta Didik; (PP No. 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas PP No. 19 tentang SNP).
                         
Ulangan akhir semester merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik diakhir semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua kompetensi dasar pada semester tersebut; (Permendikbud No. 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan).

Ulangan harian merupakan kegiatan yang dilakukan secara periodic untuk menilai kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar atau lebih; (Permendikbud No. 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan).


Ulangan tengah semester merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan tengah semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan  seluruh kompetensi dasar pada periode tersebut; (Permendikbud No. 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan).