Selasa, 13 Mei 2014
CONTOH FORMAT RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN KUR.2013
RENCANA PELAKSANAAN
PEMBELAJARAN
Sekolah :
SMA …
Mata
Pelajaran :
…
Kelas/Semester
*) :
…
Materi Pokok :
…(2)
Alokasi Waktu :
...
A. Kompetensi Inti
1. _______________
2. _______________
3. _______________
4. _______________
B. Kompetensi Dasar dan
Indikator
1.
_____(2)________ (KD pada KI-1)
Indikator: __(________________ **)
2.
_____________ (KD pada KI-2)
Indikator: __________________ **)
3.
_____________ (KD pada KI-3)
Indikator: __________________
4.
_____________ (KD pada KI-4)
Indikator: __________________
C. Tujuan
Pembelajaran
D. Materi Pembelajaran
E. Metode Pembelajaran
(rinciandariKegiatanPembelajaran) ***)
F.
Media, Alat, dan Sumber Pembelajaran
C.
Media
D.
Alat/Bahan
E.
Sumber Belajar
G. Langkah-langkah
Pembelajaran/Rancangan Pertemuan
1. Pertemuan Kesatu:
a.
Pendahuluan/Kegiatan Awal (…menit)
b.
Kegiatan Inti (...menit)
c.
Penutup (…menit)
2. Pertemuan Kedua:
a.
Pendahuluan/Kegiatan Awal (…menit)
b.
Kegiatan Inti (...menit)
c.
Penutup (…menit),
dan seterusnya.
H. Penilaian ****)
1. Jenis/teknik penilaian
2. Bentuk instrumen dan
instrumen
3. Pedoman penskoran
………., …………………
*****)
Mengetahui
Guru Mata Pelajaran
KepalaSMA ……..
_______________ __________________
NIP. ….
NIP. ….
|
DAFTAR ISTILAH DALAM KURIKULUM 2013
Beban belajar merupakan keseluruhan
kegiatan yang harus diikuti peserta didik dalam satu minggu, satu semester, dan
satu tahun pembelajaran. Sekolah merupakan bagian dari masyarakat yang
memberikan pengalaman belajar terencana dimana peserta didik menerapkan apa
yang dipelajari di sekolah ke masyarakat dan memanfaatkan masyarakat sebagai
sumber belajar; (Permendikbud No. 69 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan
Struktur Kurikulum SMA-MA).
Buku Panduan Guru adalah pedoman yang
memuat strategi pembelajaran, metode pembelajaran, teknik pembelajaran, dan
penilaian untuk setiap mata pelajaran dan/atau tema pembelajaran; (PP No. 32
Tahun 2013 tentang Perubahan atas PP No. 19 tentang SNP).
Buku Teks Pelajaran adalah sumber pembelajaran
utama untuk mencapai kompetensi dasar dan kompetensi inti; (PP No. 32 Tahun
2013 tentang Perubahan atas PP No. 19 tentang SNP).
Ekstrakurikuler adalah kegiatan
pendidikan yang dilakukan oleh peserta didik di luar jam belajar kurikulum
standar sebagai perluasan dari kegiatan kurikulum dan dilakukan di bawah
bimbingan sekolah dengan tujuan untuk mengembangkan kepribadian, bakat, minat,
dan kemampuan peserta didik yang lebih luas atau di luar minat yang
dikembangkan oleh kurikulum; (Permendikbud No. 81A Tahun 2013 tentang
Implementasi Kurikulum).
Ekstrakurikuler pilihan merupakan
program ekstrakurikuler yang dapat diikuti oleh peserta didik sesuai dengan
bakat dan minatnya masing-masing; (Permendikbud No. 81A Tahun 2013 tentang
Implementasi Kurikulum).
Ekstrakurikuler wajib merupakan program
ekstrakurikuler yang harus diikuti oleh seluruh peserta didik, terkecuali bagi
peserta didik dengan kondisi tertentu yang tidak memungkinkannya untuk
mengikuti kegiatan ekstrakurikuler tersebut; (Permendikbud No. 81A Tahun 2013
tentang Implementasi Kurikulum).
Evaluasi (evaluation/judgement)
adalah proses mengambil keputusan berdasarkan hasil-hasil penilaian;
(Permendikbud No. 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum).
Evaluasi kurikulum adalah serangkaian
tindakan sistematis dalam mengumpulkan informasi, pemberian pertimbangan dan
keputusan mengenai nilai dan makna kurikulum. Evaluasi kurikulum merupakan
kegiatan yang dilakukan sejak awal pengembangan ide kurikulum, pengembangan
dokumen, implementasi, dan sampai kepada saat di mana hasil kurikulum sudah
memiliki dampak di masyarakat; (Permendikbud No. 81A Tahun 2013 tentang
Implementasi Kurikulum).
Evaluasi pendidikan adalah kegiatan
pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai
komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai
bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan; (Permendikbud No. 81A
Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum).
Fakta
merupakan kejadian atau peristiwa yang dapat dilihat, didengar, dibaca,
disentuh, atau diamati atau materi yang berupa nama-nama objek, nama tempat,
nama orang, lambang, peristiwa sejarah, nama bagian atau komponen suatu benda
dan lain sebagainya; (Direktorat PSMA, Pembelajaran berbasis kompetensi melalui
pendekatan saintifik).
Indeks Prestasi
merupakan rata-rata dari gabungan hasil penilaian kompetensi pengetahuan dan
kompetensi keterampilan; (Permendikbud No. 81A Tahun 2013 tentang Implementasi
Kurikulum).
Indikator merupakan rumusan yang
menggambarkan karakteristik, ciri-ciri, perbuatan, atau respon yang harus
ditunjukkan atau dilakukan oleh peserta didik dan digunakan sebagai
penanda/indikasi pencapaian kompetensi dasar; (Direktorat PSMA, Juknis Penyusunan Rancangan Hasil
Belajar di SMA)
Indikator Pencapaian Kompetensi
adalah perilaku yang dapat diukur dan/atau
diobservasi untuk menunjukkan ketercapaian kompetensi dasar tertentu yang
menjadi acuan penilaian mata pelajaran. Indikator pencapaian kompetensi dirumuskan
dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan
diukur, yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan; (Direktorat
PSMA, Juknis
Pengembangan RPP).
Jurnal merupakan catatan pendidik di
dalam dan di luar kelas yang berisi informasi hasil pengamatan tentang kekuatan
dan kelemahan peserta didik yang berkaitan dengan sikap dan perilaku;
(Permendikbud No. 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan).
Kegiatan inti merupakan proses
pembelajaran untuk mencapai tujuan, yang dilakukan secara interaktif,
inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk secara
aktif menjadi pencari informasi, serta memberikan ruang yang cukup bagi
prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat dan
perkembangan fisik serta psikologis peserta didik; (Permendikbud No. 81A Tahun
2013 tentang Implementasi Kurikulum).
Kegiatan mandiri adalah kegiatan
pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang
dirancang oleh pendidik untuk mencapai kompetensi dasar. Waktu penyelesaiannya
diatur oleh peserta didik atas dasar kesepakatan dengan pendidik; (Permendikbud
No. 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum).
Kegiatan tatap muka adalah kegiatan
pembelajaran yang berupa proses interaksi antara peserta didik dengan pendidik;
(Permendikbud No. 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum).
Kegiatan terstruktur adalah kegiatan
pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang
dirancang oleh pendidik untuk mencapai kompetensi dasar. Waktu penyelesaian
penugasan terstruktur ditentukan oleh pendidik; (Permendikbud No. 81A Tahun
2013 tentang Implementasi Kurikulum).
Kelompok Matapelajaran Wajib
merupakan bagian dari pendidikan umum yaitu pendidikan bagi semua warganegara
bertujuan memberikan pengetahuan tentang bangsa, sikap sebagai bangsa, dan
kemampuan penting untuk mengembangkan kehidupan pribadi peserta didik,
masyarakat dan bangsa; (Permendikbud No. 69 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar
dan Struktur Kurikulum SMA-MA).
Kompetensi adalah seperangkat
sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai
oleh Peserta Didik setelah mempelajari suatu muatan pembelajaran, menamatkan
suatu program, atau menyelesaikan satuan pendidikan tertentu; (PP No. 32 Tahun
2013 tentang Perubahan atas PP No. 19 tentang SNP).
Kompetensi Inti adalah tingkat kemampuan
untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan yang harus dimiliki seorang peserta didik
pada setiap tingkat kelas atau program; (PP No. 32 Tahun 2013 tentang Perubahan
atas PP No. 19 tentang SNP).
Kompetensi Dasar adalah kemampuan untuk
mencapai kompetensi inti yang harus diperoleh peserta didik melalui
pembelajaran; (PP No. 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas PP No. 19 tentang
SNP).
Konsep merupakan ide yang mempersatukan fakta-fakta atau dengan kata lain
konsep merupakan suatu penghubung antara fakta-fakta yang saling berhubungan.
Materi konsep berupa pengertian, definisi, hakikat, dan inti isi. Contoh konsep
tentang zat cair (kelompok benda-benda seperti air, minyak, alkohol, bensin,
dan spiritus) adalah zat yang mempunyai ciri-ciri bentuk selalu berubah
sesuai bentuk wadah/tempat yang ditempatinya, volume dan beratnya
selalu tetap, dapat mengalir dari tempat yang tinggi menuju ke tempat yang
lebih rendah, tidak dapat dimampatkan; (Direktorat PSMA, Pembelajaran berbasis
kompetensi melalui pendekatan saintifik).
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan
pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan
sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan
pendidikan tertentu(PP Nomor 32 Tahun 2013)
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di
masing-masing satuan pendidikan; (PP No. 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas
PP No. 19 tentang SNP).
Matapelajaran Kelompok A dan C
adalah kelompok matapelajaran yang substansinya dikembangkan oleh pusat.
Matapelajaran Kelompok B adalah kelompok matapelajaran yang substansinya
dikembangkan oleh pusat dan dapat dilengkapi dengan muatan lokal yang
dikembangkan oleh pemerintah daerah. Matapelajaran kelompok A dan B adalah
kelompok matapelajaran wajib, sedangkan kelompok C adalah matapelajaran
peminatan; (Permendikbud No. 69 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur
Kurikulum SMA-MA).
Matrikulasi merupakan kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan
pengetahuan dan kemampuan awal yang diperlukan peserta didik mengikuti kegiatan
pembelajaran pada jenjang tertentu. Secara operasional program matrikulasi
diartikan sebagai kegiatan pemenuhan kompetensi siswa agar kesenjangan antara
dua standar isi dari kurikulum yang berbeda dapat dipenuhi sesuai dengan
kompetensi yang harus dipenuhi; (Direktorat PSMA, Model Matrikulasi SMA).
Metakognitif adalah pengetahuan
kognisi secara umum seperti kesadaran dan pengetahuan tentang kognisinya itu sendiri; (Direktorat
PSMA, Pembelajaran berbasis kompetensi melalui pendekatan saintifik).
Metode dapat diartikan sebagai cara yang
digunakan untuk mengimplementasikan rencana yang sudah disusun dalam bentuk
kegiatan nyata dan praktis untuk mencapai tujuan pembelajaran. Terdapat beberapa metode pembelajaran
yang dapat digunakan untuk mengimplementasikan strategi pembelajaran,
diantaranya: (1) ceramah; (2) demonstrasi; (3) diskusi; (4) simulasi; (5)
laboratorium; (6) pengalaman lapangan; (7) brainstorming; (8) debat, (9)
simposium, dan sebagainya (Wina Senjaya, 2008).
Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu
kegiatan pembelajaran di luar waktu libur untuk setiap tahun pelajaran pada
setiap satuan pendidikan; (Permendikbud No. 81A Tahun 2013 tentang Implementasi
Kurikulum).
Muatan lokal merupakan bahan kajian
pada satuan pendidikan yang berisi muatan dan proses pembelajaran tentang
potensi dan keunikan lokal yang dimaksudkan untuk membentuk pemahaman peserta
didik terhadap potensi di daerah tempat tinggalnya; (Permendikbud No. 81A Tahun
2013 tentang Implementasi Kurikulum).
|
Model
pembelajaran adalah bentuk pembelajaran yang tergambar dari
awal sampai akhir yang disajikan secara khas oleh guru. Dengan kata lain,
model pembelajaran merupakan bungkus atau bingkai dari penerapan suatu
pendekatan, metode, dan teknik pembelajaran. Bruce Joyce dan Marsha
Weil (Dedi Supriawan dan A. Benyamin Surasega, 1990) mengetengahkan 4 (empat)
kelompok model pembelajaran, yaitu: (1) model interaksi sosial; (2) model
pengolahan informasi; (3) model personal-humanistik; dan (4) model modifikasi
tingkah laku.
|
|
Observasi merupakan
teknik penilaian yang dilakukan secara berkesinambungan dengan menggunakan
indera, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan menggunakan pedoman
observasi yang berisi sejumlah indikator perilaku yang diamati; (Permendikbud
No. 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan).
Pembelajaran adalah proses
interaksi antar peserta didik, antara peserta didik dengan pendidik dan sumber
belajar pada suatu lingkungan belajar; (PP No. 32 Tahun 2013 tentang Perubahan
atas PP No. 19 tentang SNP).
Pembelajaran Berbasis Projek (Project-Based Learning)
adalah model pembelajaran yang menggunakan projek/kegiatan
sebagai inti pembelajaran; (Direktorat PSMA,
Model Penyusunan RPP).
Pembelajaran Berbasis Masalah
(Problem-Based Learning)
merupakan sebuah
model pembelajaran yang menyajikan berbagai permasalahan nyata dalam kehidupan
sehari-hari peserta didik (bersifat kontekstual) sehingga merangsang peserta
didik untuk belajar; (Direktorat PSMA, Model Penyusunan RPP).
Pembelajaran Inkuiri (Inquiry Learning)
adalah sebagai proses bertanya, menyelidiki dan mencari tahu jawaban terhadap
pertanyaan ilmiah yang diajukan. Inkuiri merupakan suatu proses yang dinamik
untuk mengembangkan kemampuan berpikir dan rasa ingin tahu peserta didik,
sehingga dapat memahami lingkungan dan situasi lainnya. Inkuiri adalah suatu
proses untuk memperoleh dan mendapatkan informasi dengan melakukan observasi
atau eksperimen untuk mencari jawaban atau memecahkan masalah terhadap
pertanyaan atau rumusan masalah dengan menggunakan kemampuan berpikir kritis
dan logis. Inkuiri adalah suatu kegiatan atau penelaahan sesuatu dengan cara
mencari kesimpulan, keyakinan tertentu melalui proses berpikir dan penalaran
secara teratur, runut dan bila diterima oleh akal; (Direktorat PSMA, Model
Penyusunan RPP).
Pembelajaran Penemuan (Discovery Learning) adalah
teori belajar yang didefinisikan sebagai proses pembelajaran yang terjadi bila
pelajar tidak disajikan dengan pelajaran dalam bentuk finalnya, tetapi
diharapkan siswa mengorganisasi
sendiri. Pada pembelajaran penemuan, siswa didorong untuk terutama belajar
sendiri melalui keterlibatan aktif dengan konsep-konsep dan prinsip-prinsip.
Guru mendorong siswa agar mempunyai pengalaman dan melakukan eksperimen dengan
memungkinkan mereka menemukan prinsip-prinsip atau konsep-konsep bagi diri
mereka sendiri; (Direktorat PSMA,
Model Penyusunan RPP).
Pembelajaran saintifik merupakan pembelajaran
yang mengadopsi langkah-langkah saintis dalam membangun pengetahuan melalui
metode ilmiah. Model pembelajaran yang diperlukan adalah yang memungkinkan
terbudayakannya kecakapan berpikir sains, terkembangkannya “sense of inquiry”
dan kemampuan berpikir kreatif siswa (Alfred De Vito, 1989).
Proses pembelajaran terpadu adalah
pembelajaran yang menyentuh tiga ranah, yaitu sikap, pengetahuan, dan
keterampilan. Dalam proses pembelajaran berbasis pendekatan ilmiah, ranah sikap
menggamit transformasi substansi atau materi ajar agar peserta didik tahu
tentang ‘mengapa’. Ranah keterampilan menggamit transformasi substansi atau
materi ajar agar peserta didik tahu tentang ‘bagaimana’. Ranah pengetahuan
menggamit transformasi substansi atau materi ajar agar peserta didik tahu
tentang ‘apa’.
|
Hasil akhirnya adalah peningkatan
dan keseimbangan antara kemampuan untuk menjadi manusia yang baik (soft
skills) dan manusia yang memiliki kecakapan dan pengetahuan untuk hidup
secara layak (hard skills) dari peserta didik yang meliputi aspek
kompetensi sikap, keterampilan, dan pengetahuan. (Dokumen kurikulum 2013).
|
|
Pembelajaran aktif adalah adalah suatu cara atau strategi belajar mengajar
yang menuntut keaktifan dan partisipasi peserta didik seoptimal mungkin
sehingga peserta didik mampu mengubah tingkah lakunya secara efektif dan
efisien dalam kehidupan mereka sehari-hari.
Pembelajaran langsung (Direct Teaching) adalah proses
pendidikan di mana peserta didik mengembangkan pengetahuan, kemampuan berpikir
dan keterampilan psikomotorik melalui interaksi langsung dengan sumber belajar
yang dirancang dalam silabus dan RPP berupa kegiatan-kegiatan pembelajaran.
Dalam pembelajaran langsung tersebut peserta didik melakukan kegiatan belajar
mengamati, menanya, mengumpulkan informasi, mengasosiasi atau menganalisis, dan
mengomunikasikan apa yang sudah ditemukannya dalam kegiatan analisis. Proses
pembelajaran langsung menghasilkan pengetahuan dan keterampilan langsung atau
yang disebut dengan instructional effect; (Permendikbud No. 81A Tahun
2013 tentang Implementasi Kurikulum).
Pembelajaran tidak langsung (Indirect Teaching) adalah proses
pendidikan yang terjadi selama proses pembelajaran langsung tetapi tidak
dirancang dalam kegiatan khusus. Pembelajaran tidak langsung berkenaan dengan
pengembangan nilai dan sikap. Berbeda dengan pengetahuan tentang nilai dan
sikap yang dilakukan dalam proses pembelajaran langsung oleh mata pelajaran
tertentu, pengembangan sikap sebagai proses pengembangan moral dan perilaku
dilakukan oleh seluruh mata pelajaran dan dalam setiap kegiatan yang terjadi di
kelas, sekolah, dan masyarakat; (Permendikbud No. 81A Tahun 2013 tentang
Implementasi Kurikulum).
Pendekatan ilmiah (scientificappoach)
meliputi menggali informasi melalui pengamatan, bertanya, percobaan, kemudian
mengolah data atau informasi, menyajikan data atau informasi, dilanjutkan
dengan menganalisis, menalar, kemudian menyimpulkan, dan mencipta.
Pendekatan pembelajaran dapat diartikan sebagai
titik tolak atau sudut pandang kita terhadap proses pembelajaran, yang merujuk
pada pandangan tentang terjadinya suatu proses yang sifatnya masih sangat umum,
di dalamnya mewadahi, menginsiprasi, menguatkan, dan melatari metode
pembelajaran dengan cakupan teoretis tertentu. Dilihat dari pendekatannya, pembelajaran terdapat dua jenis
pendekatan, yaitu: (1) pendekatan pembelajaran yang berorientasi atau berpusat
pada siswa (student centered approach) dan (2) pendekatan pembelajaran
yang berorientasi atau berpusat pada guru (teacher centered approach); (Newman
dan Logan (Abin Syamsuddin Makmun, 2003)).
Pendekatan penilaian yang digunakan adalah
penilaian acuan kriteria (PAK). PAK merupakan penilaian pencapaian kompetensi
yang didasarkan pada kriteria ketuntasan
minimal (KKM). KKM merupakan kriteria ketuntasan belajar minimal yang
ditentukan oleh satuan pendidikan dengan mempertimbangkan karakteristik
Kompetensi Dasar yang akan dicapai, daya dukung, dan karakteristik peserta
didik; (Permendikbud No. 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan). Pendekatan
penilaian yang digunakan adalah penilaian acuan patokan (PAP). Semua kompetensi
perlu dinilai dengan menggunakan acuan patokan berdasarkan pada indikator hasil
belajar. Sekolah menetapkan acuan patokan sesuai dengan kondisi dan
kebutuhannya (Permendikbud No. 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum).
Pengayaan
adalah pengalaman atau kegiatan peserta didik yang
melampaui persyaratan minimal yang ditentukan oleh kurikulum dan tidak semua
peserta didik dapat melakukannya.
Pengukuran (measurement) adalah kegiatan membandingkan hasil pengamatan dengan
suatu kriteria atau ukuran. Pengukuran (measurement) adalah proses pemberian angka atau usaha
memperoleh deskripsi numeric dari suatu tingkatan dimana seseorang peserta
didik telah mencapai karakteristik tertentu. Pengukuran dalam Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan (KTSP) berdasarkan pada klasifikasi observasi unjuk kerja
atau kemampuan, yang dapat menggunakan tes dan non tes. Pengukuran dalam
kegiatan belajar bisa bersifat kuantitatif maupun kualitatif (Guilford: 1982)
Penilaian (assessment) adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi dari
proses dan hasil pembelajaran untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta
didik; (PP No. 32 Tahun 2013 tentang
Perubahan atas PP No. 19 tentang SNP).
Penilaian antarpeserta didik merupakan teknik penilaian dengan cara meminta peserta didik
untuk saling menilai terkait dengan pencapaian kompetensi. Instrumen yang
digunakan berupa lembar penilaian antarpeserta didik; (Permendikbud No. 66
Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan).
Penilaian antar matapelajaran
adalah kesimpulan dari sikap keseluruhan dalam mata pelajaran diputuskan
melalui rapat koordinasi bersama dengan guru mata pelajaran dan wali kelas;
(Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan, Manajemen Implementasi Kurikulum 2013)
Penilaian berbasis portofolio
merupakan penilaian yang dilaksanakan untuk menilai keseluruhan entitas proses
belajar peserta didik termasuk penugasan perseorangan dan/atau kelompok di
dalam dan/atau di luar kelas khususnya pada sikap/perilaku dan keterampilan.
Penilaian portofolio merupakan penilaian berkelanjutan yang didasarkan pada
kumpulan informasi yang menunjukkan perkembangan kemampuan peserta didik dalam
satu periode tertentu. Informasi tersebut dapat berupa karya peserta didik dari
proses pembelajaran yang dianggap terbaik oleh peserta didik; (Permendikbud No.
81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum).
Penilaian diri merupakan teknik penilaian dengan cara meminta peserta didik
untuk mengemukakan kelebihan dan kekurangan dirinya dalam konteks pencapaian
kompetensi. Instrumen yang digunakan berupa lembar penilaian diri;
(Permendikbud No. 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan).
Penilaian
kelas adalah suatu usaha untuk
membangun praktek mengajar yang lebih baik dengan melakukan umpan balik pada
pembelajaran peserta didik lebih sistimatik, lebih fleksibel, dan lebih
efektif; (Permendikbud No. 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum).
Penilaian pengetahuan adalah penilain potensi intelektual yang terdiri dari
tahapan mengetahui, memahami, menerapkan, menganalisis, mensintesis, dan
mengevaluasi (Anderson &
Krathwohl, 2001).
Penilaian portofolio adalah
penilaian yang dilakukan dengan cara menilai kumpulan seluruh karya peserta
didik dalam bidang tertentu yang bersifat reflektif-integratif untuk mengetahui
minat, perkembangan, prestasi, dan/atau kreativitas peserta didik dalam kurun
waktu tertentu. Karya tersebut dapat berbentuk tindakan nyata yang mencerminkan
kepedulian peserta didik terhadap lingkungannya; (Permendikbud No. 66 Tahun
2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan).
Penilaian
produk adalah penilaian terhadap
proses pembuatan dan kualitas suatu produk; (Permendikbud No. 81A Tahun 2013
tentang Implementasi Kurikulum).
Penilaian projek merupakan kegiatan
penilaian terhadap suatu tugas yang harus diselesaikan dalam periode/waktu
tertentu. Tugas tersebut berupa suatu investigasi sejak dari perencanaan,
pengumpulan data, pengorganisasian, pengolahan dan penyajian data. Penilaian projek
dapat digunakan untuk mengetahui pemahaman, kemampuan mengaplikasikan,
kemampuan penyelidikan dan kemampuan menginformasikan peserta didik pada
matapelajaran tertentu secara jelas; (Permendikbud No. 66 Tahun 2013 tentang
Standar Penilaian Pendidikan).
Penilaian autentik merupakan penilaian yang dilakukan secara komprehensif untuk
menilai mulai dari masukan (input), proses, dan keluaran (output)
pembelajaran. Menggunakan berbagai cara dan kriteria holistik (kompetensi utuh
merefleksikan pengetahuan, keterampilan, dan sikap). Menilai kesiapan, proses
dan hasil belajar secara utuh. Relevan dengan pembelajaran saintific dalam
pembelajaran. Penilaian dan pembelajaran secara terpadu. Harus mencerminkan
masalah dunia nyata. Tidak hanya mengukur apa yang diketahui oleh peserta
didik, tetapi lebih menekankan mengukur apa yang dapat dilakukan; (Permendikbud
No. 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan).
Penilaian unjuk kerja merupakan penilaian
yang dilakukan dengan mengamati kegiatan peserta didik dalam melakukan sesuatu;
(Permendikbud No. 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum).
Prinsip
merupakan generalisasi tentang hubungan antara konsep-konsep yang berkaiatan
atau lebih dikenal berupa dalil, rumus, postulat, adagium dan paradigma.
Prinsip IPA bersifat analitik, sebab merupakan generalisasi induktif yang
ditarik dari berapa contoh. Contoh yang merupakan prinsip adalah jika air
dipanaskan maka akan menguap. Prinsip yang menghubungkan adalah konsep air,
konsep panas, dan konsep penguapan. Termasuk ke dalam kategori prinsip adalah
hukum, teori, dan azas; (Direktorat PSMA, Pembelajaran berbasis kompetensi
melalui pendekatan saintifik).
Projek adalah tugas-tugas belajar (learning
tasks) yang meliputi kegiatan perancangan, pelaksanaan, dan pelaporan
secara tertulis maupun lisan dalam waktu tertentu; (Permendikbud No. 66 Tahun
2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan).
Prosedur merupakan sederatan langkah yang
bertahap dan sistematis dalam menerapkan prinsip. Langkah prosedural merupakan
bagian dari kompetensi pada aspek keterampilan. Pada pembelajaran biologi
contohnya misalnya adalah proses pembuatan telur asin, langkah-langkah membuat
sayatan preparat dan lain sebagainya; (Direktorat PSMA, Pembelajaran berbasis
kompetensi melalui pendekatan saintifik).
Ranah abstrak mencakup; aktivitas
menulis, membaca, menghitung, menggambar, dan mengarang.
Ranah konkrit mencakup; menggunakan,
mengurai, merangkai, memodifikasi dan membuat.
Pembelajaran remedial adalah pemberian
bantuan bagi peserta didik yang mengalami kesulitan atau kelambatan belajar.
Pemberian pembelajaran remedial meliputi dua langkah pokok, yaitu pertama
mendiagnosis kesulitan belajar, dan kedua memberikan perlakuan (treatment)
pembelajaran remedial.
Rubrik
adalah daftar kategori beserta deskriptor kriterianya. Deskriptor dalam rubrik
harus jelas dan terukur; (Permendikbud No. 81A Tahun 2013 tentang Implementasi
Kurikulum).
Sikap Spiritual adalah sikap diri terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Sikap Sosial adalah karakter diri, sikap hubungannya
dengan sesama, dan sikap terhadap lingkungan.
Sintaks merupakan fase-fase dari model yag menjelaskan
model tersebut dalam pelaksanaan secara nyata; (Direktorat PSMA, Model
Penyusunan RPP).
Sistem Kredit Semester (SKS)
adalah sistem penyelenggaraan program pendidikan yang peserta didiknya
menentukan sendiri beban belajar dan mata pelajaran yang diikuti setiap
semester pada satuan pendidikan.
Silabus adalah rencana pembelajaran pada
suatu mata pelajaran atau tema tertentu yang mencakup kompetensi inti, kompetensi
dasar, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian, alokasi waktu,
dan sumber belajar; (PP No. 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas PP No. 19
tentang SNP).
Strategi pembelajaran menurut Kemp (Wina Senjaya, 2008) adalah suatu kegiatan pembelajaran yang
harus dikerjakan guru dan siswa agar tujuan pembelajaran dapat dicapai secara
efektif dan efisien. J. R David, Wina Senjaya (2008) menyebutkan bahwa
dalam strategi pembelajaran terkandung makna perencanaan. Artinya, bahwa strategi
pada dasarnya masih bersifat konseptual tentang keputusan-keputusan yang akan
diambil dalam suatu pelaksanaan
pembelajaran untuk
mengimplementasikannya digunakan berbagai metode pembelajaran tertentu.
Dengan kata lain, strategi merupakan “a plan of operation achieving
something” sedangkan metode adalah “a way in achieving something”
(Wina Senjaya (2008).
Taktik Pembelajaran; merupakan gaya seseorang dalam
melaksanakan metode atau teknik pembelajaran tertentu yang sifatnya individual. Misalkan, dua orang sama-sama menggunakan
metode ceramah, tetapi mungkin akan sangat berbeda dalam taktik yang
digunakannya. Dalam penyajiannya, yang satu cenderung banyak diselingi dengan
humor karena memang dia memiliki sense of
humor yang tinggi, sementara yang satunya lagi kurang memiliki sense of humor, tetapi lebih banyak
menggunakan alat bantu elektronik karena dia memang sangat menguasai bidang
itu. Dalam gaya pembelajaran akan tampak keunikan atau kekhasan dari
masing-masing guru, sesuai dengan kemampuan, pengalaman dan tipe kepribadian
dari guru yang bersangkutan. Dalam taktik ini, pembelajaran akan menjadi sebuah
ilmu sekaligus juga seni (kiat) (Wina Senjaya, 2008).
Teknik Pembelajaran; dapat diatikan sebagai cara yang dilakukan seseorang dalam
mengimplementasikan suatu metode secara spesifik. Misalkan, penggunaan metode ceramah pada
kelas dengan jumlah siswa yang relatif banyak membutuhkan teknik tersendiri,
yang tentunya secara teknis akan berbeda dengan penggunaan metode ceramah pada
kelas yang jumlah siswanya terbatas. Demikian pula, dengan penggunaan metode
diskusi, perlu digunakan teknik yang berbeda pada kelas yang siswanya tergolong
aktif dengan kelas yang siswanya tergolong pasif. Dalam hal ini, guru pun dapat
berganti-ganti teknik meskipun dalam koridor metode yang sama (Wina Senjaya,
2008).
Tes praktik adalah penilaian yang menuntut
respon berupa keterampilan melakukan suatu aktivitas atau perilaku sesuai
dengan tuntutan kompetensi; (Permendikbud No. 66 Tahun 2013 tentang Standar
Penilaian Pendidikan).
Tes Tertulis merupakan tes dimana
soal dan jawaban yang diberikan kepada peserta didik dalam bentuk tulisan;
(Permendikbud No. 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan).
Tujuan pembelajaran dirumuskan berdasarkan kompetensi dasar,
dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang
mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Tujuan dapat
diorganisasikan mencakup seluruh
KD atau diorganisasikan untuk
setiap pertemuan. Tujuan pembelajaran dirumuskan dalam bentuk
kalimat pernyataan yang menggambarkan arah dan target yang dicapai dalam
seluruh rangkaian kegiatan (dalam satu atau berberapa minggu/pertemuan) dalam
satu materi pokok/tema/teks, serta memuat penjelasan proses dan hasil yang
diharapkan.
Ujian adalah kegiatan yang dilakukan
untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi
belajar dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan; (PP No. 32 Tahun
2013 tentang Perubahan atas PP No. 19 tentang SNP).
Ujian Mutu Tingkat Kompetensi
yang selanjutnya disebut UMTK merupakan kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh
pemerintah untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi. Cakupan UMTK
meliputi sejumlah Kompetensi Dasar yang merepresentasikan Kompetensi Inti pada
tingkat kompetensi tersebut; (Permendikbud No. 66 Tahun 2013 tentang Standar
Penilaian Pendidikan).
Ujian Tingkat Kompetensi yang
selanjutnya disebut UTK merupakan kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh
satuan pendidikan untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi. Cakupan UTK
meliputi sejumlah kompetensi dasar yang merepresentasikan kompetensi inti pada tingkat kompetensi tersebut;
(Permendikbud No. 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan).
Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN
merupakan kegiatan pengukuran kompetensi tertentu yang dicapai peserta didik
dalam rangka menilai pencapaian standar nasional pendidikan, yang dilaksanakan
secara nasional; (Permendikbud No. 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian
Pendidikan).
Ujian Sekolah merupakan kegiatan pengukuran
pencapaian kompetensi di luar kompetensi yang diujikan pada UN, dilakukan oleh
satuan pendidikan; (Permendikbud No. 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian
Pendidikan).
Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk
mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses
Pembelajaran, untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil belajar Peserta Didik;
(PP No. 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas PP No. 19 tentang SNP).
Ulangan akhir semester merupakan
kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi
peserta didik diakhir semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang
merepresentasikan semua kompetensi dasar pada semester tersebut; (Permendikbud
No. 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan).
Ulangan harian merupakan kegiatan yang dilakukan
secara periodic untuk menilai kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan
satu kompetensi dasar atau lebih; (Permendikbud No. 66 Tahun 2013 tentang
Standar Penilaian Pendidikan).
Ulangan tengah semester merupakan
kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi
peserta didik setelah melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan
ulangan tengah semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar pada periode
tersebut; (Permendikbud No. 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian
Pendidikan).
Langganan:
Komentar (Atom)




